SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian menetapkan pendiri pondok pesantren (ponpes) Tlogowungu, Kabupaten Pati berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, status tersangka tersebut akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers oleh Polresta Pati.
“Hari ini Bapak Kapolresta Pati akan melaksanakan press conference terhadap penanganan kasus yang dugaan kuat ada pencabulan terhadap santri. Dan tentunya Bapak Kapolresta sudah menyampaikan bahwa diduga pelaku sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Artanto, Senin, 4 Mei 2026 sore.
Artanto menambahkan, penanganan kasus tersebut saat ini berada di bawah Polresta Pati, sementara Polda Jawa Tengah memberikan dukungan dalam proses penanganan.
Polda Jawa Tengah Sebut Korban yang Resmi Melapor Masih Satu Orang
Terkait jumlah korban, Artanto menyebut hingga saat ini baru terdapat satu korban yang melapor secara resmi ke pihak kepolisian.
“Untuk saat ini dugaan kuat korban masih satu,” ucap Artanto singkat.
BACA JUGA: Puluhan Santriwati Pati jadi Korban Rudapaksa Kiai, DPRD Jateng Desak Tutup Ponpes Permanen
Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jumlah korban mencapai puluhan orang.
Namun, polisi menegaskan bahwa data dalam proses hukum tetap berdasarkan laporan resmi yang masuk.
Artanto pun meminta masyarakat menunggu keterangan lebih lengkap dari Polresta Pati yang menangani langsung kasus tersebut.
Polda Jateng Beri Atensi Khusus, Siapkan Pendampingan Psikologis Bagi Korban
Meski baru satu korban yang melapor, Polda Jawa Tengah memastikan kasus ini mendapat perhatian khusus, termasuk dalam hal pendampingan korban.
Artanto menyebut, pihaknya akan memberikan dukungan teknis kepada Polresta Pati, termasuk pendampingan psikologis bagi korban.
“Kalau kasus pencabulan ini dari pihak Polda ada atensi khusus untuk mendampingi secara psikologis dan hal ini menjadi fungsi teknis dari Polda untuk membackup pihak Polresta Pati,” ungkapnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung.





