EkbisHeadlineNews Update

Penerimaan Kanwil DJP Jateng I Tahun 2021 Tumbuh 4,14 Persen

×

Penerimaan Kanwil DJP Jateng I Tahun 2021 Tumbuh 4,14 Persen

Sebarkan artikel ini

Selain itu, ada tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah mencapai target Kepatuhan wajib pajak atas SPT Tahunan yaitu KPP Pratama Tegal dengan capaian 101,85 persen, KPP Pratama Demak dengan capaian 100,74 persen, KPP Pratama Semarang Barat dengan capaian 100,67 persen, KPP Pratama Blora dengan capaian 100,39 persen, KPP Pratama Kudus dengan capaian 100,29 persen, KPP Madya Dua Semarang dan KPP Madya Semarang dengan capaian 100 persen.

Tingkat kepatuhan formal wajib pajak mencapai 92,34 persen atau sekitar 730.788 SPT Tahunan. Selain berusaha mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. SPT Tahunan tahun pajak 2021 yang telah disampaikan secara langsung maupun secara online sampai dengan triwulan II sebanyak 624.687 SPT atau sebesar 78,93 persen dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 791.447.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto menyampaikan beberapa strategi untuk pengamanan penerimaan negara di tahun 2022 salah satunya dengan cara optimalisasi pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta perluasan basis pemajakan dengan peningkatan kepatuhan sukarela dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“PPS dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 yang terdiri dari 2 kebijakan, yaitu kebijakan I untuk pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Sedangkan, kebijakan II untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” lanjut Teguh.

“Penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam PPS ini disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. Untuk membantu wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I menyediakan layanan bantuan baik secara tatap muka maupun non tatap muka dari mulai awal Januari sampai dengan akhir Juni 2022,” ujar Teguh. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan