Ekbis

Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah I Tembus 12,5 Persen

×

Penerimaan Pajak DJP Jawa Tengah I Tembus 12,5 Persen

Sebarkan artikel ini
DJP Jawa Tengah I
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan memberikan keterangan pers di kantor pajak I Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

PPh Pasal 23 sebesar Rp262 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp265 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp1,20 triliun. PPh Final sebesar Rp699 miliar, PPN Impor sebesar Rp1,08 triliun, PBB sebesar Rp7 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp287 miliar.  (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp