BLORA, beritajateng.tv – Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora melakukan penertiban lapak para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban ini berlangsung di lokasi eks Pasar Blora dan melibatkan 14 personel.
Dalam aksi ini, petugas mengangkut sejumlah lapak yang para pedagang tinggalkan, yang tidak berada di lokasi saat penertiban berlangsung.
BACA JUGA: Imbas Harga Melonjak, Transaksi Cicil Emas di Pegadaian Blora Turut Meningkat Tajam
Menurut Yugo Wahyudi, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, para pedagang sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan imbauan, namun tidak diindahkan.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, dan tertib. Kami ingin semua terlihat rapi,” terang Yugo, Rabu 16 April 2025.