BACA JUGA: Sempat Mandek, Program Makan Bergizi Gratis di Blora Kembali Berjalan
Ia menambahkan bahwa penertiban PKL akan berlangsung selama dua minggu. Mulai dari tanggal 14 hingga 26 April 2025.
Kawasan eks pasar lama Blora, adalah pusat kota, dekat Alun-alun sehingga dinomor satukan penertibanya. Dalam hal ini pihaknya juga bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora.
Aksi penertiban ini harapannya dapat meningkatkan kesadaran para pedagang akan pentingnya mematuhi peraturan daerah demi kenyamanan dan ketertiban bersama. (*)
Editor: Farah Nazila