Tarik menarik dan kericuhan adu mulut terjadi, suasana tegang dengan saling dorong kedua pihak.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan penyegelan terhadap lapak PKL hutan jati Jatisari Mijen.
Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) ini berdiri di area Perhutani KPH Kendal, tepatnya mulai dari SPBU Mijen. Hingga ujung depan RSUD Mijen.
Satpol PP Kota Semarang, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Kota Semarang. Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang telah terbit sebelumnya.
Menurut surat rekomendasi tersebut, Dinas Tata Ruang Kota Semarang meminta Satpol PP segera menyegel bangunan yang di duga melanggar aturan tata ruang kota. (*)
Editor: Elly Amaliyah