SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Petir, mengungkap pledoi yang Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono ajukan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 Juli 2025, begitu menyakitkan pihak keluarga.
Zainal menyebut, pledoi yang Robig dan kuasa hukumnya sampaikan tak lain adalah alasan pembenar dan alasan pemaaf penembakan Gamma dan rekannya atas Pasal 49 ayat 1.
Ia menegaskan, fakta persidangan menyatakan bahwa alasan Robig melakukan penembakan untuk menyelematkan diri sendiri maupun orang lain sudah terbantahkan.
“Fakta persidangan sudah jelas, bahwa penembakan itu dalam keadaan untuk menyelamatkan diri maupun orang lain sudah terbantahkan. Tidak ada, karena saudara terdakwa bisa menghindar. Waktu itu kan hakim tanya, ‘Bisa menghindar, kan? Bisa pergi?’ Nah, dia tidak bisa menjawab. Artinya kalau dia dalam kondisi noodweer, kondisi terdesak untuk menyelamatkan jiwanya sudah tidak bisa,” tegas Zainal.
Zainal turut merespons poin kematian Gamma akibat keterlambatan pihak rumah sakit yang juga tertuang dalam pledoi Robig. Tak hanya itu, Zainal juga menanggapi pernyataan penembakan dengan jarak 1,4 meter tak dapat menyebabkan kematian yang tertulis dalam nota pembelaan tersebut.
“Tadi kan sudah ngomong 1,4 meter itu tidak menyebabkan kematian; saya sampaikan tidak benar. Kenapa? Karena menurut dokter forensik yang mengautopsi mayatnya itu ditemukan peluru ditembakkan dari jarak dekat mengenai panggul kanan, tembus ke pembuluh darah besar panggul kiri. Pembuluh darah besar ketika sudah kena, ya sudah,” jelas dia.
Zainal ungkap kemungkinkan hakim jatuhkan ‘ultra petita’
Pihaknya pun mempertanyakan Robig dan kuasa hukumnya yang melemparkan kesalahan pada dokter yang menangani Gamma pada saat itu.