SEMARANG, beritajateng.tv – Pihak keluarga Sutrimo, sosok yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, mulai mempertanyakan sejumlah hal usai kematian Sutrimo di Jakarta.
Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan, awalnya keluarga tidak menaruh kecurigaan terhadap kematian Sutrimo. Saat jenazah Sutrimo tiba di Banyumas, keluarga mendapat informasi Sutrimo meninggal karena sakit.
“Pertama, memang pada saat mereka terima mayat, mayat sudah terkafankan, sudah bersih, dan tidak ada yang mencurigakan. Katanya meninggal karena sakit gula, gulanya sampai 600,” ujar Aan saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Senin, 10 Agustus 2026 sore.
Jenazah Sutrimo kemudian langsung keluarga makamkan pada Kamis, 23 Juli 2026 malam di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Jadi langsung dikuburkan di hari yang sama begitu. Maka datang jam 10 malam itu ya langsung di kubur,” tutur Aan.
BACA JUGA: Jelang Momentum Perayaan 17 Agustus, Pasutri Gen Z di Kota Semarang Giat Jajakan Bendera Merah Putih
Namun, menurut Aan, keluarga kemudian mulai mempertanyakan barang pribadi milik Sutrimo yang tidak kunjung ada pengembalian. Barang tersebut di antaranya ponsel dan dompet.
Aan mengatakan, saat pengantaran jenazah ke Banyumas, keluarga mendapat informasi barang-barang pribadi Sutrimo akan di kirimkan keesokan harinya.
“Ada empat orang yang nganter, yang dua mengaku dari ambulan, yang dua dari kemanan. Katanya HP, dompet, dan lain-lain lainnya akan disusulkan, dikirimkan besok. Jadi pada saat itu tidak ada kecurigaan apapun,” imbuh Aan.
Namun, tutur Aan, orang yang mengantar jenazah Sutrimo tidak dapat pihak keluarga hubungi.
“Orang yang mengantar jenazah, yang HP-nya kemarin bisa terhubungi terus, ternyata mati [hp-nya]. Itu kan janggal,” aku Aan.
Kejanggalan lain muncul setelah keluarga mendapat informasi mengenai kondisi Sutrimo saat penemuan meninggal dunia. Aan mengatakan, keluarga baru mengetahui adanya informasi yang menyebut mulut dan hidung Sutrimo berbusa setelah mendapat informasi dari pihak luar.
“Ada yang tanya memang keluarga enggak curiga dari mulutnya keluar busa? Mulut dan hidung ada busa, terus saya kaget, “enggak ada loh”. Di kita enggak ada surat-surat dari rumah keterangan rumah sakit yang ada begitu. Terus saya dikirimin formulir kronologis itu, kaget saya,” tutur Aan.
Menurut Aan, formulir kronologis tersebut tidak pernah tersampaikan kepada keluarga saat pemulangan jenazah Sutrimo.
“Kaget saya dan memang dokumen itu tuh tidak pernah tersampaikan kepada keluarga. Jadi memang pengantar jenazah dengan sadar benar memang menghilangkan satu dokumen, yaitu dokumen formulir kronologis,” imbuh Aan.
Pengacara keluarga ungkap tak ada kejanggalan sebelum Sutrimo meninggal: masih kirim foto seperti biasa
Di sisi lain, Aan mengatakan, kondisi Sutrimo sebelum penemuan meninggal dunia juga tidak menunjukkan adanya keluhan sakit. Menurutnya, beberapa jam sebelum penemuan meninggal, Sutrimo masih berkomunikasi dengan keluarganya.
“Tidak ada keluhan sakit, happy-happy saja. Kamis 23 Juli saat jam tiga pagi masih kirim foto makanan, ada ayam goreng lalapan ke keluarga. Jam enam adik iparnya kirim pesan, itu terkirim dibaca tapi tidak dibalas,” ungkap dia.
Namun, sekitar pukul 08.30 WIB, keluarga justru menerima kabar Sutrimo telah meninggal dunia.
“Tahu-tahu jam delapan ada telepon dari nomor HP Sutrimo. Berkali-kali, baru terangkat jam 8.30, ternyata itu temannya, mengabarkan Pak Sutrimo sudah tidak ada,” terang Aan.
Sutrimo tak hanya urus rumah, namun urus keperluan pribadi Febrie Adriansyah
Aan juga menjelaskan, Sutrimo memang bekerja di kediaman mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Ia menuturkan, Sutrimo tidak hanya mengurus rumah, namun juga terpercaya menangani sejumlah keperluan Febrie.
Berbagai kejanggalan tersebut kemudian membuat keluarga Sutrimo memutuskan melaporkan kasus kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
BACA JUGA: Perhutani Gandeng BMT BUS Lakukan Penjajakan Kerjasama Penanaman Jagung
Adapun laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Keluarga berharap kematian Sutrimo dapat diusut dan penyebabnya diketahui secara jelas.
“Kadang disuruh ngerjain proyek, yang urus rumah-rumahnya Pak Febrie. Misalnya benerin apa, segala macam, dan lain-lain, termasuk disuruh bayar listrik, bayar apa, ya pak Sutrimo. Salah satu kepercayaannya beliau lah seperti itu,” tandas Aan. (*)
Editor: Farah Nazila





