SEMARANG, beritajateng.tv – Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Theo Adi Negoro, menyatakan bahwa pemecatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, bukanlah hal yang mustahil.
Hal ini terutama jika terbukti bahwa Irwan sengaja menutup-nutupi kasus penembakan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
“Jika memang terbukti Kapolrestabes dengan sengaja menutup-nutupi kasus ini, maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Theo saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 11 Desember 2024.
Sebelumnya, perhatian publik mengarah pada status Irwan setelah Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.
BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Usai Pemberhentian Secara Tidak Hormat, Pengamat: Dia Tak Merasa Bersalah
Irwan menurut dugaan merekayasa kronologi dengan menyebut insiden itu terjadi saat pembubaran tawuran antar dua kelompok gangster. Namun, narasi tersebut kini dipertanyakan publik.
Menurut Theo, jika kronologi yang Irwan sampaikan terbukti palsu, maka ia telah melanggar asas akuntabilitas, transparansi, serta prinsip keterbukaan informasi sebagaimana teratur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hanya saja, Theo menekankan proses pemecatan Irwan dari posisinya sebagai Kapolrestabes Semarang tidak bisa serta-merta. Prosedur hukum yang berlaku perlu berjalan terlebih dahulu.