Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Pengamat: Jika Terbukti Tutupi Kasus Penembakan Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Bisa Dipecat

×

Pengamat: Jika Terbukti Tutupi Kasus Penembakan Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Bisa Dipecat

Sebarkan artikel ini
Anwar Irwan | Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar semarang
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkap penyelidikan kasus kematian mahasiswi kedokteran Undip. (Foto: beritajateng.tv)

“Pemecatan Kapolrestabes memang dimungkinkan, tetapi harus melalui prosedur hukum yang tepat. Tidak bisa tiba-tiba menyatakan bersalah secara etika dan PTDH,” katanya.

Proses hukum yang setara jika Kapolrestabes Semarang terbukti bersalah

Kendati demikian, Theo juga menyoroti hak Irwan untuk memberikan pembelaan atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebut pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

“Irwan Anwar juga harus melewati proses hukum yang setara dan didengar kenapa dia mengeluarkan statement seperti itu. Bukti-bukti apa yang membuat dia yakin itu terjadi,” papar Theo.

Ia menekankan, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik terhadap Aipda Robig akan menjadi kunci dalam menentukan kebenaran tindakan Irwan.

BACA JUGA: Video Sidang Etik Aipda Robig Hadirkan Korban Penembakan yang Selamat

Jika ternyata narasi yang Irwan sampaikan bertentangan dengan bukti-bukti tersebut, maka Irwan mesti mempertanggungjawaban pernyataannya.

“Tapi harus minta pertanggungjawaban faktanya di persidangan kode etik Robig ini fakta-faktanya salah. Punya pertanggungjawaban sesuai prosedur hukum,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan