“Pemecatan Kapolrestabes memang dimungkinkan, tetapi harus melalui prosedur hukum yang tepat. Tidak bisa tiba-tiba menyatakan bersalah secara etika dan PTDH,” katanya.
Proses hukum yang setara jika Kapolrestabes Semarang terbukti bersalah
Kendati demikian, Theo juga menyoroti hak Irwan untuk memberikan pembelaan atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebut pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.
“Irwan Anwar juga harus melewati proses hukum yang setara dan didengar kenapa dia mengeluarkan statement seperti itu. Bukti-bukti apa yang membuat dia yakin itu terjadi,” papar Theo.
Ia menekankan, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik terhadap Aipda Robig akan menjadi kunci dalam menentukan kebenaran tindakan Irwan.
BACA JUGA: Video Sidang Etik Aipda Robig Hadirkan Korban Penembakan yang Selamat
Jika ternyata narasi yang Irwan sampaikan bertentangan dengan bukti-bukti tersebut, maka Irwan mesti mempertanggungjawaban pernyataannya.
“Tapi harus minta pertanggungjawaban faktanya di persidangan kode etik Robig ini fakta-faktanya salah. Punya pertanggungjawaban sesuai prosedur hukum,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi