“Selanjutnya, ia harus memahami bahwa sebagai Pj Gubernur harus mengamankan posisi untuk pengamanan Pemilu 2024 yang serentak itu. Jadi harus menciptakan suasana yang kondusif,” sambungnya.
BACA JUGA: Ganjar Telepon Pj Gubernur & Sekda DKI Soal Keluhan Warga, Warganet: Blunder dan Miskin Etika!
Ia menyebut, syarat utama Pj Gubernur ialah pejabat Eselon I. Sehingga tak menutup kemungkinan Sekretaris Jenderal hingga Direktur Jenderal pada tingkat kementerian pusat dapat menggantikan posisi Ganjar.
Teguh membenarkan posisi Sekda Jateng, Sumarno menjadi satu-satunya di wilayah Jateng yang bisa menjadi Pj Gubernur.
“Saya kira yang bisa menjadi Pj Gubernur itu harus Eselon I. Itu kan peraturan pemerintah. Kalau di tingkat provinsi ya memang Sekda Provinsi, tidak ada orang lain. Tetapi kalau di Jakarta, itu kan banyak kalau dari Kementerian,” ucapnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto