Nasional

Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda jadi 2026, Komisi II DPR RI: Nanti Dibersamakan dengan PPPK

×

Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda jadi 2026, Komisi II DPR RI: Nanti Dibersamakan dengan PPPK

Sebarkan artikel ini
pengangkatan CPNS
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, angkat bicara saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mengalami perubahan signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya, pengangkatan CPNS berlangsung pada bulan Maret atau maksimal Mei setelah seluruh tahapan seleksi selesai.

Namun, tahun ini pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan jadwal dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026.

Perubahan jadwal ini tentu menuai kontroversi, terutama bagi peserta yang telah lolos seleksi dan berharap segera bekerja sebagai ASN.

BACA JUGA: Soal Warga Boyolali Gagal Masuk CPNS Karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm, BKD: Kita Ikut Aturan

Di media sosial X (Twitter), banyak masyarakat yang mengeluhkan penundaan pengangkatan CPNS atau ASN 2024 ini. Pasalnya, beberapa dari mereka bahkan mengaku telah resign dari pekerjaan sebelumnya.

“Kesel banget pemerintah tiba-tiba undur pengangkatan CPNS. Gw udah relain resign dari kerjaan gara gara ada info pengangkatan bulan Apr/Mei. 6 bulan kedepan gw mau makan apa bgst,” @ngiung***.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, angkat bicara. Saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025, Toha menyebut peserta CPNS yang lulus dan sudah resign dari pekerjaan sebelumnya mau tidak mau harus menunggu pengangkatan serentak.

“Ya mereka harus menunggu itu pengangkatanmya, karena nanti disatukan tahap 1 dan tahap 2 jadi satu pengangkatannya,” ungkap Toha.

Tak hanya CPNS, pengangkatan PPPK juga jadi 2026

Tak hanya CPNS, kata Toha, pengangkatan PPPK juga akan berlangsung serentak pada 2026 mendatang.

“Yang PPPK juga disatukan pengangkatannya jadi [20]26 nanti. Itu memang rumit, karena datamya ngalor-ngidul. InsyaAllah datanya sudah valid,” ungkap dia.

Bagi mereka yang telanjur resign karena lulus CPNS, Toha berpesan agar sabar menunggu waktu pengangkatan.

Alasannya, tutur Toha, mereka yang lulus CPNS tetap memperoleh SK. Adapun SK itu menjadi jaminan bahwa mereka pasti mendapat pekerjaan sebagai pegawai pemerintah.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer dan Non ASN 2025, BKD Jateng Hanya Rekrut 4.446 CPNS, Lainnya jadi Paruh Waktu

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran