“Kalau yang sudah terlanjur resign ya sabar menunggu, kan sudah genah (benar) dapat SK. Sebenarnya yang kemarin tidak L (lulus), dapatnya R1 atau R3, itu kan sudah lulus tapi paruh waktu. Tinggal nunggu yang pensiun siapa, nanti dia jadi penuh waktu,” tegas Toha.
Toha pun menyinggung UU Nomor 20, utamanya pasal 66, yang menjamin seluruh non-ASN harus diangkat.
“Yang penting sudah dapat SK, baik SK paruh waktu, SK penuh waktu. Itu ada jaminan dan konsekuensi negara untuk menggaji mereka, makanya bupati, wali kota, dan Pak Gubernur gak usah khawatir,” tegas dia.
Tegaskan bukan penundaan pengangkatan
Lebih lanjut, Toha membantah adanya penundaan pengangkatan CPNS maupun PPPK.
“Bukan ditunda ya, nanti dibersamakan. Jadi kan ada tahap satu, nanti ada tahap dua. Kenapa ada tahap dua? Karena seleksi PPPK yang pertama itu belum selesai semuanya dari jumlah 1.780.000 sekian; sebenarnya kan jumlahnya 2.300.000 dulu. 2002, 2003, 2004 itu sudah selesai sekitar 500.000, tinggal 1.780.000 sekian,” ujar Toha.
Ia menyebut sewaktu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan seleksi CASN, belum semua formasi sesuai kebutuhan.
“Ketika seleksi BKN dan Menpan RB itu, tidak semua kabupaten, kota, provinsi, kementerian, lembaga, badan itu kan banyak sekali, termasuk kesekjenan DPR itu enggak dibuka formasi sesuai dengan yang ada di pangkalan atau database BKN,” ungkap dia.
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Respons Polemik PPPK Guru di Jateng: Pemda Buka Formasi Tak Sesuai Database BKN
Toha memaparkan, apabila formasi buka sepenuhnya, tidak semua institusi memiliki cukup anggaran untuk menggaji CASN.
“Kalau buka semuanya misalkan di kabupaten tertentu. Sebenarnya formasinya yang honorer itu ada 100 orang katakan. Karena kabupaten tersebut tidak mampu menambah gaji 100 orang maka hanya buka 10 orang,” tutur dia.
Sehingga, kata dia, yang sebelumnya tidak masuk formasi maka menjadi pegawai dengan status paruh waktu.
“Ini mau selesaikan di tahap 2. Tahap 2 itu meminta semua pemerintah daerah baik kementerian dan lembaga termasuk kesekjenan DPR itu banyak yang tidak masuk karena formasinya tidak dibuka. Supaya membuka formasi sesuai dengan catatan yang ada di pangkalan atau database BKN,” pungkas dia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (3)