SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang menggerebek sebuah kasino berkedok tempat karaoke. Polisi berhasil mengamankan uang Rp 1,25 miliar.
Penggerebekan ini berlokasi di kasino yang terletak di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1, Semarang pada Jum’at 20 September 2024.
Dari tempat tersebut, polisi mengamankan 12 orang, yakni 9 laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28) dan 3 perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).
Masing-masing orang yang polisi amankan adalah petugas bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang bagian security dan lima orang bagian admin.
Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pada Jumat (20/6) pukul 23.00 WIB.
“Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari beberapa hari yang lalu, kemudian kita cek kita dalami dan malam ini langsung kami lakukan penindakan,” ujar Irwan.
Menurutnya, keberadaan kasino ini tidak terlihat oleh masyarakat karena berada di dalam bangunan sebuah tempat hiburan. Kasino itu ada di lantai 3 tempat hiburan tersebut.
“Lihat saja ini konsepnya begini, ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari,” jelas dia.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait penggerebekan kasino di Semarang tersebut.
Sedangkan sejumlah orang yang diamankan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)
Editor: Farah Nazila