Empat rumah mengalami kerusakan hingga gentengnya pacah. Trauma dengan aksi pengrusakan rumah itu, salah satu pemilik rumah melaporkan ke Polisi. Setelah itu, pihak kepolisian memproses dan menyelidiki laporan tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan, petugas dalam sekejap berhasil mengamankan 8 orang pelakunya. Setelah penyidikan, kemudian ditetapkan dua orang tersangka berinisial D dan satunya lagi masih di bawah umur,” ungkap AKP Selamet.
Akibat peristiwa tersebut korban atau warga mengalami kerugian material masing masing lima ratus ribu rupiah dan terancam hukuman penjara lima tahun penjara. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.