“Kalau UMP memang sudah sesuai rekomendasi sebesar Rp2.327.386, tidak ada pergeseran dari hasil sidang. Tapi untuk UMK dan UMSK, kami punya pendapat berbeda. Manakala UMP lebih rendah dari UMSK, maka yang berlaku seharusnya UMSK atau UMK,” ujar karmanto melalui sambungan telepon, Rabu, 24 Desember 2025. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





