SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah memastikan Mei Sulistyoningsih (MS), dosen Universitas PGRI Semarang yang terjerat kasus dugaan penipuan lomba tari SEC, resmi ditahan penyidik Ditreskrimum.
Hal ini terungkap dari Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp pada Jumat, 28 November 2025 sore.
Artanto menjelaskan penahanan berlangsung sejak Kamis, 27 November 2025 dan berlaku selama 20 hari ke depan.
“Perkembangannya sudah dilakukan penahanan kemarin oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 372 penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Penahanan ini berdasarkan alasan subjektif dan objektif, sesuai ketentuan normatif dalam proses hukum.
“Unsur pelanggaran pidana terpenuhi sehingga yang bersangkutan di lakukan penahanan untuk mempermudah proses penanganannya,” kata Artanto.
BACA JUGA: Aliansi Buruh Khawatir Penetapan UMP Jateng Molor ke 8 Desember: Rawan Tarik Ulur Pengusaha-Pekerja
Perihal mengenai potensi tersangka lain, ia menyampaikan penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya pengembangan.
“Tentunya ini baru pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apabila ada tersangka lain akan berlangsung pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.












