Hukum & Kriminal

Penipuan Lomba Tari SEC: Dosen Mei Ditahan, Terancam Pasal Penggelapan serta Penipuan

×

Penipuan Lomba Tari SEC: Dosen Mei Ditahan, Terancam Pasal Penggelapan serta Penipuan

Sebarkan artikel ini
Levi Dosen
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 20 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah memastikan Mei Sulistyoningsih (MS), dosen Universitas PGRI Semarang yang terjerat kasus dugaan penipuan lomba tari SEC, resmi ditahan penyidik Ditreskrimum.

Hal ini terungkap dari Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp pada Jumat, 28 November 2025 sore.

Artanto menjelaskan penahanan berlangsung sejak Kamis, 27 November 2025 dan berlaku selama 20 hari ke depan.

“Perkembangannya sudah dilakukan penahanan kemarin oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 372 penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Penahanan ini berdasarkan alasan subjektif dan objektif, sesuai ketentuan normatif dalam proses hukum.

“Unsur pelanggaran pidana terpenuhi sehingga yang bersangkutan di lakukan penahanan untuk mempermudah proses penanganannya,” kata Artanto.

BACA JUGA: Aliansi Buruh Khawatir Penetapan UMP Jateng Molor ke 8 Desember: Rawan Tarik Ulur Pengusaha-Pekerja

Perihal mengenai potensi tersangka lain, ia menyampaikan penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya pengembangan.

“Tentunya ini baru pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apabila ada tersangka lain akan berlangsung pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan