Hukum & Kriminal

Penipuan Lomba Tari SEC: Dosen Mei Ditahan, Terancam Pasal Penggelapan serta Penipuan

×

Penipuan Lomba Tari SEC: Dosen Mei Ditahan, Terancam Pasal Penggelapan serta Penipuan

Sebarkan artikel ini
Levi Dosen
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 20 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv

“Seperti brosur selebaran pemberitahuan lomba, bundel nomor rekening bank atas nama terkait, surat izin penyematan nama gubernur, dan beberapa screenshot percakapan grup panitia,” ungkapnya.

Artanto juga menjelaskan alasan penahanan baru berlangsung setelah hampir satu tahun sejak peristiwa pembatalan lomba Desember 2024. Menurutnya, penyidik terlebih dahulu melengkapi alat bukti sebelum penetapan penahanan.

“Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat-surat, petunjuk lain maupun barang bukti yang di sita. Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti agar peristiwa ini dapat diruntut secara baik,” jelasnya.

Tersangka kini resmi mendekam dalam masa penahanan, sementara penyidik terus melanjutkan pendalaman kasus untuk menelusuri kemungkinan peran pihak lain dalam dugaan penipuan lomba tari SEC tersebut.

Sebelumnya, beritajateng.tv telah mengonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. “Nggih mbak, tersangka MS sudah di tahan,” ujar Dwi.

BACA JUGA: Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Naik Penyidikan, Polda Jateng Belum Tetapkan Tersangka

Kasus berawal dari lomba tari tradisional tingkat Jawa Tengah dengan perebutan Piala Gubernur, yang rencananya berlangsung di Taman Indonesia Kaya Semarang pada Jumat, 20 Desember 2024. MS saat itu menjabat ketua panitia sekaligus pimpinan komunitas SEC.

Namun, acara batal secara sepihak dengan alasan teknis. Akibatnya, 178 penari dari 35 sanggar terlantar serta mengalami kerugian materiil. Peserta telah membayar biaya pendaftaran, kostum, properti, rias, transportasi, dan keperluan lainnya. Kerugian masing-masing korban perkiraannya mencapai Rp 3,5-5 juta. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan