Ia menyebut pelaku menggelapkan uang Rp 688 juta untuk bermain judi online. Diketahui pelaku membuat surat pembayaran palsu untuk laporan ke Pimpinan Bendahara Satpol PP Dan BPKAD Kota Semarang.
Karena kasus itu terendus, akhirnya dirinya melapor ke Walikota Semarang, Inspektorat Kota Semarang Dan BKPP Kota Semarang untuk penjatuhan sanksi.
“Pasca Saya laporkan, pak Wali memberikan waktu 18 hari kepada LK untuk beritikad baik. Namun pelaku tak ada itikad baik,” ucapnya.
Tak berselang lama kata dia, Walikota Semarang memecat LK. Pelaku pun diproses hukum oleh kepolisian.
“Sudah saya tekankan ke anggota, kalau ada yang terjerat narkoba atau pidana, saya tidak akan melindungi,” tegas dia. Ia mengaku menyesalkan sikap LK ini. Sebab jika dihitung, gaji LK cukup besar.
“Pelaku ini berpangkat 2D. Jika dihitung, gaji dan tunjangan bisa sampai sekitar Rp 9 Juta. Gitu kok masih memainkan uangnya non ASN, kebangeten,” tandasnya. (Ak/Ell)