Bawaslu Jateng kini fokus mengawasi tahapan pendaftaran calon gubernur, wakil gubernur, walikota, dan bupati di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Pengawasan ini sesuai dengan jadwal yang termaktub dalam surat Pengumuman KPU Provinsi Jawa Tengah nomor: 1049/PL.02.2-Pu/33/2024. Pengumuman tersebut terkait dengan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Kota Semarang 2024, Ini Syaratnya
Pada tahap selanjutnya, Bawaslu memastikan bahwa syarat dukungan minimal harus terpenuhi oleh calon perseorangan yang ingin maju. Syarat tersebut mencakup dukungan minimal 1.838.812 pemilih yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
“Sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59, belum ada calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal,” terang Wahyudi.
Proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan akan KPU Kabupaten/Kota berlangsung sejak tanggal 13 hingga 29 Mei 2024. (*)