Penyewa lain, Wijiyanto menempati rumah dinas PT KAI sejak tahun 1985 di jalan Gedungjati Nomor 5. Pensiunan pegawai PT KAI ini menyewa mulai dari harga sewa Rp12 ribu, Rp50 ribu hingga sekarang sudah mencapai Rp60 juta pertahun, dengan luas bangunan 500 m2.
Harga sewa rumah mencapai Rp60 juta itu mulai di era kepemimpinan Dirut KAI, Ignasiun Jonan. Wiji, sapaan akrabnya, menjelaskan dirinya pensiun dari PT KAI pada tahun 2017.
Proses sewa rumah dinas PT KAI menurutnya, tidaklah sulit asalkan penyewa mengikuti aturan yang berlaku. Tidak hanya untuk mantan pegawai namun dari keluarga pegawai atau masyarakat lain juga bisa menyewa rumah dinas tersebut.
“Prosesnya tidak sulit, saya khan dulu pegawai jadi selalu ikut aturan. Meski sekarang sudah sampai Rp60 juta pertahun tapi saya akui diuntungkan dengan lokasi rumah yang ditengah kota. Cocok untuk buka usaha” ujarnya.
Untuk menambah penghasilan, Wiji membuka usaha kos-kosan meski hanya beberapa kamar. Sejak pandemi bisnis kos-kosannya sepi karena banyak mahasiswa yang pulang kampung.
Ia pun menyadari bahwa rumah yang ditempati bukan milik sendiri sehingga tetap mengikuti aturan dari PT KAI. Beberapa tahun yang lalu ia sempat merenovasi tanpa merubah bentuk dan bangunan aslinya.
“Dulu sering banjir jadi pernah ‘ngurug’ satu meter. Seperti halnya rumah sendiri, saya rawat agar lebih nyaman ditempati bersama keluarga,” kata Wiji, yang sudah 20 tahun tinggal di rumah tersebut bersama anak dan istri.
Ia pun menginformasikan bahwa di kompleks Jalan Jogja, Jalan Solo, Jalan Gundi, Jalan Kedungjati, Jalan Veteran dan Jalan DR Kariadi para penghuni dari mantan pagawai PT KAI tinggal beberapa orang, lainnya anak-anak mereka yang menempati rumah dinas.
Seperti diketahui, sebelumnya puluhan warga yang menempati rumah dinas milik PT KAI di Jalan Veteran Semarang menggelar demo menolak pembayaran uang sewa senilai Rp500 juta, Selasa (1/2/2022).





