Mereka menilai PT KAI telah melanggar peraturan daerah tentang Cagar Budaya dan habis hak pakai lahan seluas hampir tiga hektare sejak tahun 2014. Pasalnya, uang pungutan senilai Rp500 juta yang dihitung mulai tahun 2014 hingga 2022 dinilai tidak masuk akal dan membebani mantan karyawan PT KAI yang tinggal di lokasi jalan Solo dan Jalan Jogja, Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan.
Bangunan rumah yang didirikan sejak zaman kolonial Belanda itu kini dihuni oleh pensiunan dan para janda pegawai PT KAI.
“Sejak bulan Januari, warga mendapat peringatan dari PT KAI untuk melakukan pembayaran sewa senilai Rp500 juta lebih terhitung sejak tahun 2014 hingga 2022,” kata Munarsih Sujak.
“Bagi warga yang rata-rata janda pegawai PT KAI uang sewa sebesar itu sangat tidak mungkin dilakukan karena uang pensiunan habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya. (Ak/El)





