SEMARANG, beritajateng.tv – Dirressiber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih membenarkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Chiko Radyatama Agung Putra (CRA) sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025.
Sebelumnya, Chiko terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten kesusilaan atas konten ‘Skandal SMANSE’ yang sempat meramaikan jagat maya.
“Kalau sesuai jadwal sih hari ini,” ujar Himawan saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Kamis, 13 November 2025.
Kendati begitu, Himawan belum dapat memastikan apakah Chiko akan hadir atau tidak dalam pemanggilan pertamanya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Undip Kecam Aksi Asusila Chiko, Kuasa Hukum Korban Desak Kampus Segera Beri Sanksi Akademik
Himawan mengaku, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Chiko sejak Senin, 10 November 2025 lalu.
“Makanya kita lihat nanti ya, kita lihat dari yang bersangkutan. Yang jelas kami sudah layangkan panggilan itu dari hari Senin kemarin, panggilan tersangka. Tentunya kalau warga negara yang baik ya dia memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya.
Status Tersangka Chiko
Sebelumnya, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Chiko Radityatama Agung Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, Chiko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial, imbas kasus skandal SMANSE (SMAN 11 Semarang) yang menggemparkan jagat maya belum lama ini.
Artanto menyebut, penetapan Chiko sebagai tersangka usai gelar perkara yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025. Dalam gelar perkara itu, kata Artanto, ada 11 saksi yang penyidik periksa.













