“Gelar perkara penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Artanto via WhatsApp, Selasa, 11 November 2025.
Artanto menuturkan, kasus ini bermula dari perbuatan Chiko yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban. Termasuk siswi dan alumni SMANSE, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial. Adapun perbuatan Chiko, kata Artanto, merugikan nama baik korban.
Saat ini, Artanto menyebut seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun media sosial Chiko saat ini dalam penyitaan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Chiko terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar
Atas perbuatannya, Chiko dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang pelanggaran kesusilaan.
“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” ungkap Artanto.
BACA JUGA: Pastikan Tak Ada Jalur Damai, Kuasa Hukum Korban Skandal SMANSE Tunggu Chiko di Persidangan
Lebih jauh, Artanto menegaskan Polda Jawa Tengah akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.
“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Guna memberikan perlindungan kepada para korban, khususnya anak,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













