Pendidikan

Perbaikan 3 Sekolah di Semarang Ditunda, Klaim Bukan Dampak Efisiensi Tapi Khawatir Pengerjaan Mepet

×

Perbaikan 3 Sekolah di Semarang Ditunda, Klaim Bukan Dampak Efisiensi Tapi Khawatir Pengerjaan Mepet

Sebarkan artikel ini
Perbaikan 3 Sekolah di Semarang Ditunda, Klaim Bukan Dampak Efisiensi Tapi Khawatir Pengerjaan Mepet
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, M. Ahsan. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan Kota Semarang menunda dua paket pekerjaan tahun anggaran 2206 yang mencakup perbaikan tiga sekolah karena khawatir proyek tidak selesai sesuai batas waktu kontrak.

Dua paket tersebut mencakup perbaikan sekolah di SDN Karanganyar Gunung 02 serta satu paket gabungan untuk SDN Gajahmungkur 01 dan SDN Manyaran 03 Semarang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan mengatakan, pada tahun anggaran 2026 terdapat 31 paket pekerjaan lelang di jenjang TK, SD, dan SMP. Dari jumlah tersebut, 29 paket telah mendapatkan penyedia dan sudah berkontrak untuk pengerjaan.

Sementara dua paket pekerjaan lainnya masih dalam proses di Pengadaan Barang dan jasa ULP Lelang Pemkot Semarang.

BACA JUGA: Desil DTSEN Menentukan Bansos, Jika Data Tak Sesuai Warga Bisa Usulkan Perubahan Desil 

“(Yang di tunda) itu pekerjaan lelang di SDN Karanganyar Gunung 02. Satu paket lagi di SDN Gajahmungkur 01 dan SDN Manyaran 03,” kata Ahsan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut dia, Dinas Pendidikan sebenarnya telah memasukkan pekerjaan tersebut dalam rencana pembangunan tahun anggaran 2026. Namun, proses pengadaan yang belum selesai membuat waktu pelaksanaan semakin terbatas.

Dari total 31 paket lelang pekerjaan untuk jenjang TK, SD, dan SMP pada 2026, sebanyak 29 paket sudah mendapatkan penyedia dan masuk tahap kontrak.

Sementara dua paket lainnya masih berada dalam proses pengadaan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Semarang.

Jika proses lelang berlanjut, lanjut Ahsan, penyedia perkiraannya baru bisa ditetapkan pada pertengahan hingga akhir September. Dengan kondisi itu, pekerjaan fisik paling cepat mulai pada Oktober.

Masalahnya, kontrak pekerjaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 90 hari kerja.

“Sehingga praktis berkontrak dan mulai melaksanakan pekerjaan kan di bulan Oktober. Nah, kalau 90 hari kerja kira-kira itu tidak cukup waktunya,” ujar Ahsan.

Dinas Pendidikan akhirnya memilih menahan pekerjaan tersebut daripada memaksakan proyek berjalan dengan waktu yang tidak realistis.

Risiko Putus Kontrak Jadi Pertimbangan