Penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu diinisiasi oleh Presiden Sukarno melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959, yang ditandatangani pada 22 Desember 1959.
Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mengingatkan masyarakat akan peran penting organisasi perempuan dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat sejak era kolonial. (*)





