Nasional

Periode Presiden Jokowi, Lebih dari 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Direvitalisasi

×

Periode Presiden Jokowi, Lebih dari 255 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi dan 1.200 KUA Direvitalisasi

Sebarkan artikel ini
tanah wakaf
Ilustrasi. Banyak tanah wakaf telah tersertifikasi dan revitalisasi KUA di masa kepemimpinan Presiden Jokowi. (Foto: Freepik).

SEMARANG, beritajateng.tv – Kurang dari satu bulan masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir. Selama satu dekade memimpin negeri, banyak kemajuan yang berhasil Presiden Jokowi torehkan bersama jajarannya, termasuk dalam layanan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya penyelesaian sertifikasi tanah wakaf.

Selama kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat. Hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi. Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, lonjakan sertifikasi tanah wakaf terjadi sejak 2016.

“Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil terbit sertifikatnya. Hingga akhir September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat. Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang. Ini masih kecil daripada luasan tanah wakaf yang ada,” papar Kamaruddin Amin usai acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA: Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Pakai Meterai Elektronik atau Tempel? Begini Aturannya

Percepatan Tanah Wakaf Tersertifikasi

Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, kata Kamaruddin Amin, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021. Kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang terbit, tetapi juga meningkatkan kerja sama antardua kementerian dalam menjaga aset wakaf.

“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf. Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.

“Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp1,9 triliun,” terang Kamaruddin Amin.

BACA JUGA: Masuk Daftar Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Database BKN

Ribuan Nazhir Tersertifikasi

Selain sertifikasi, peningkatan kualitas nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi nazhir. Hingga saat ini, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Harapannya, sertifikasi ini mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf. Alhasil, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal dadn sesuai dengan standar yang berlaku.

“Keberhasilan tata kelola wakaf juga bergantung pada kapasitas SDM para nazhir kita. Karena itulah kami fasilitasi para Nazhir ini untuk mengikuti sertifikasi,” tandas Kamaruddin Amin.

Revitalisasi 1.206 KUA

Tak hanya tanah wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, selama kepemimpinan Gus Men Yaqut, revitalisasi KUA menjadi salah satu program prioritas. Lembaga yang menjadi corong layanan keagamaan Kementerian Agama ini mendapatkan perhatian penuh untuk dapat naik kelas.

Revitalisasi KUA bergulir sejak 2021. Saat itu, program revitalisasi ini baru menyasar 106 KUA. Tiga tahun berikutnya, revitalisasi menyentuh 500 KUA pada 2022, 500 KUA pada 2023, serta 100 KUA di 2024.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam revitalisasi KUA, yaitu sarana dan prasarana (infrastruktur), sumber daya manusia, dan sistem layanan berbasis digital.

“Terkait infrastruktur, salah satu fokus KUA revitalisasi adalah kualitas bangunan gedung balai nikah dan manasik haji. Gedung KUA megah dengan front office yang terstandar, ramah difabel dan kelompok rentan. Sejak 2015 hingga 2024, telah berdiri 1.604 gedung KUA melalui skema pembiayaan SBSN,” papar Kamaruddin.

BACA JUGA: Sudah Daftar CPNS, Apakah Boleh Ikut Seleksi PPPK 2024? Begini Aturannya

Sementara itu, lanjut Kamaruddin, peningkatan kualitas sumber daya manusia di KUA berlangsung dengan berbagai paket capacity building. Kemenag menggelar Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang hingga kini mencetak lebih dari 3.700 fasilitator.

Bimtek petugas layanan dan front office juga menjadi tanggung jawab petugas di 1.206 KUA. Tak hanya itu, Kemenag juga membentuk aktor resolusi konflik dengan melatih penyuluh dan penghulu agar memiliki kompetensi sebagai first responder atas potensi konflik sosial berdimensi agama. Kemenag juga memberikan Bimtek Natural Peee Educator bagi kepala KUA.

“Bimas Islam telah memfasilitasi pertemuan bagi kepala KUA lintas generasi angkatan revitalisasi 2021 hingga 2024 pada Juni lalu. Pertemuan itu bertujuan memperkuat kapasitas SDM KUA dengan menerapkan skema Natural Peer Educator (pendidik teman sebaya),” ungkapnya.

SIMKAH sebagai transformasi digital

Untuk transformasi digital, Kemenag telah melakukan digitalisasi dalam pencatatan nikah melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO 27001:2013. Sistem ini menyediakan data real-time untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan.

Kamaruddin mengatakan, program revitalisasi KUA merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat untuk meningkatkan kualitas umat beragama.

“Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA Kecamatan. Selain itu, berbagai tugas lainnya terkait keluarga, masjid, hisab rukyat, agama Islam, zakat, dan wakaf. Harapannya, peran ini dapat memperkuat fungsi KUA dalam memberi pelayanan keagamaan yang menyeluruh kepada masyarakat,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, indeks kepuasan layanan KUA 2023 mencapai skor 83,26 poin, termasuk dalam kategori tinggi. Selain itu, Ditjen Bimas Islam memperoleh total nilai kepatuhan sebesar 92,70 dari Ombudsman.

Menurut Kamaruddin, nilai tersebut masuk ke dalam opini kualitas tertinggi dengan mempertimbangkan aspek kompetensi pelaksana tata kelola KUA, sarana prasarana KUA, standar pelayanan KUA, indeks kepuasan masyarakat, dan pengaduan terkait KUA.

“Survei dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyebut, indeks kepuasan layanan KUA mencapai skor 83,26 poin. Ini menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan KUA secara nasional,” tandasnya. (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp