SEMARANG, beritajateng.tv – Setelah meluncurkan kanal pengaduan “Suarakan, Lindungi, Lawan”, Dewan Kesenian Semarang (Dekase) bersama Yayasan Sahwahita menggelar sosialisasi ruang aman bagi seniman di Kota Semarang. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut untuk memperkuat pencegahan sekaligus membuka akses pendampingan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan seni.
Acara tersebut terhadiri Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Krisseptiana, Ketua Umum Dewan Kesenian Semarang Adhitia Armitrianto, Pendamping Hukum Yayasan Sahwahita Ninik Jumoenita.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Krisseptiana, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kesenian yang sehat. Menurutnya, kualitas suatu peradaban dapat dilihat dari sejauh mana masyarakat mampu memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan mengalami kekerasan.
“Kualitas peradaban di ukur dari cara kita melindungi kelompok rentan. Perlindungan bukanlah pembatas kreativitas, melainkan fondasi agar seni tumbuh dengan martabat,” ujarnya saat acara di Radja Art & Boutique Hotel Simpang Lima Semarang pada Jumat, 7 Agustus 2026 malam.
BACA JUGA: Pengamat Undip Setujui Ide Pemekaran Provinsi di Jawa Tengah: Pansela Tertinggal dari Pantura
Krisseptiana juga mengajak seluruh pelaku seni di Kota Semarang untuk bersama-sama menciptakan lingkungan berkesenian yang aman, mulai dari panggung pertunjukan, studio, galeri, hingga sanggar seni. Ia berharap seluruh ruang kreatif dapat menjadi tempat yang bebas dari rasa takut bagi siapa pun yang berkarya.
“Mari jadikan setiap panggung, studio, galeri, dan sanggar sebagai ruang aman untuk berkarya tanpa rasa takut,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ruang seni yang berkualitas bukan hanya melahirkan karya-karya terbaik, tetapi juga mampu menjaga martabat perempuan serta memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan seni.
“Ruang seni yang sejati adalah ruang yang merawat martabat perempuan dan melindungi senyum anak-anak kita. Mari mulai dari komunitas kita hari ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Psikolog Yayasan Sahwahita, Irnida, mengatakan sosialisasi ini merupakan puncak dari rangkaian peluncuran kanal pengaduan yang sebelumnya telah diperkenalkan kepada publik.
“Ini sebagai tindak lanjut dari launching kanal pengaduan kekerasan seksual untuk seniman di Kota Semarang. Ini puncaknya, kami mensosialisasikan kepada para seniman agar lebih aware terhadap isu-isu kekerasan seksual yang selama ini banyak terjadi,” katanya usai acara pada Jumat, 7 Agustus 2026 malam.
Menurut Irnida, selama ini banyak korban yang kesulitan mencari tempat untuk melapor maupun memperoleh pendampingan. Kehadiran kanal pengaduan harapannya menjadi jembatan agar korban dapat memperoleh layanan secara menyeluruh.
“Dengan adanya kanal pengaduan ini, korban kekerasan seksual, terutama perempuan, bisa mendapatkan akses layanan yang komprehensif,” ujarnya.
Libatkan Seniman, Mahasiswa hingga Jurnalis
Sosialisasi tersebut terikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas seniman dari berbagai bidang seni, mahasiswa, jurnalis, hingga perwakilan Yayasan Sahwahita.
Dalam kegiatan itu, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual. Juga batasan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan, hingga pentingnya memahami konsep persetujuan (consent) dalam setiap interaksi.
“Ada edukasi tentang batas-batas mana yang termasuk tindakan kekerasan seksual dan mana yang tidak. Semuanya dijelaskan kepada peserta,” terang Irnida.
Siap Berikan Pendampingan Psikologis dan Hukum
Irnida menegaskan Yayasan Sahwahita berkomitmen mendampingi korban yang melapor melalui kanal pengaduan. Pendampingan tidak hanya berfokus pada pemulihan psikologis, tetapi juga membantu menghubungkan korban dengan layanan hukum maupun lembaga terkait.
“Kami berkomitmen memberikan akses pendampingan terkait kondisi psikologis maupun kebutuhan pendampingan lainnya sesuai kebutuhan korban. Termasuk memberikan akses bantuan hukum atau merujuk ke lembaga terkait,” jelasnya.
BACA JUGA: Beruntun Kasus Kekerasan Seksual di Jateng, Legislator PKB: Santri Berhak Menolak Perintah yang Melanggar Syariat
Meski hingga kini belum ada pendampingan khusus terhadap seniman di Kota Semarang, pihaknya berharap upaya pencegahan melalui sosialisasi dapat menekan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan seni.
“Harapannya tentu tidak ada lagi kasus kekerasan setelah adanya sosialisasi ini. Namun jika tetap terjadi, kami akan berpihak kepada korban dan memberikan pendampingan, terutama pendampingan psikologis, agar korban memperoleh keadilan,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





