Dengan memanfaatkan sistem digital ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan STNK tanpa harus antre di kantor Samsat atau mengambil cuti kerja.
Melalui aplikasi Signal, pengguna bisa menyelesaikan proses administrasi kendaraan secara cepat, efisien, dan fleksibel dari mana saja.
Pemerintah kini menghadirkan layanan yang benar-benar mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor.(*)





