3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Sedangkan tes ini menilai berbagai aspek seperti pelayanan publik, jejaring kerja, dan kemampuan sosial-budaya.
Tes ini juga mencakup penilaian terhadap penguasaan teknologi, profesionalisme, serta sikap anti-radikalisme. Peserta harapannya mampu menunjukkan adaptasi dalam lingkungan kerja yang beragam.
Passing grade SKD CPNS 2024
Untuk lulus SKD, peserta harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade sesuai ketetapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.
Passing grade yang harus tercapai ada tiga macam. TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166, sehingga nilai kumulatifnya minimal 311.
Namun, pelamar dengan kriteria khusus seperti lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri daerah tertinggal memiliki passing grade yang berbeda.
BACA JUGA: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Ini Tahapan SKD Selanjutnya dan Passing Grade Terbaru
Walaupun peserta mencapai nilai ambang batas, tidak ada jaminan untuk langsung lolos, karena kelulusan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi.
Setelah SKD, peserta yang lolos akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang lebih spesifik terkait dengan posisi tujuan. Untuk itu, persiapan matang menjadi kunci sukses dalam menghadapi seleksi CPNS ini.
Untuk mengunduh berkas PDF Kisi-kisi SKD CPNS 2024, klik tautan di sini atau di sini. (*)