Kasus ini kemudian menjadi sorotan luas dan mendorong Pertamina untuk mengambil tindakan dalam memberikan sanksi dan penyelesaian.
Area Manager Communications, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jateng Taufiq Kurniawan, mengungkap, keputusan ini setelah investigasi internal menyeluruh atas insiden yang merugikan belasan pemilik kendaraan tersebut.
“Dari hasil investigasi, ada pelanggaran prosedur opersional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki pengangkut BBM dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk,” ujarnya, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Kamis 10 April 2025.
BACA JUGA: Cek Mutu BBM di SPBU, Bahlil Lahadalia Minta Pengujian Kualitas Bahan Bakar 3 Bulan Sekali
Pelanggaran tersebut membuat pertamina menjatuhkan sanksi berat. Dua awak mobil tangki berinisial MJW dan Y langsung di pecat karena terbukti melanggar prosedur distribusi BBM.
Selain itu, SPBU 44.574.29 juga dibekukan sementara. (*)