Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batuan (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Agus Sugiharto, membenarkan jika praktik pertambangan ilegal di Jateng tergolong masif.
Lahan terdampak tambang ilegal capai puluhan hektare
Berdasarkan data Dinas ESDM Jateng yang dipaparkan dalam kegiatan FGD itu, ada sekitar 94 praktik pertambangan tanpa izin atau ilegal di berbagai daerah di Jateng sepanjang tahun 2023.
Sementara, jumlah lahan yang terdampak mencapai 87,65 hektare, di mana terluas ada di Sukoharjo dengan luas 13,75 hektare.
“Kalau praktik tambang ilegal itu biasanya tidak pasang plang. Kalau yang berizin, ada plang yang tertulis izin, nomor IUP, dan peruntukkan lokasi tambang,” ungkap Agus.
Agus juga meminta peran serta masyarakat dalam memberantas praktik tambang ilegal di Jateng. Masyarakat bisa mengawasi praktik pertambangan yang ada di wilayahnya.
BACA JUGA: Tambang Ilegal di Jateng Timbulkan Polemik Berkepanjangan, FGD AMSI: Susah Berantas Mafianya
“Namanya penambangan itu sudah diatur [Undang-Undang], kalau kemudian ilegal [menyalahi aturan] berarti itu pencurian SDA [sumber daya alam]. Yang jadi masalah, masyarakat membiarkan pencurian ini,” tutur Agus.
Agus juga meminta masyarakat untuk mengubah persepsi soal penambangan. Menurutnya, selama ini persepsi yang berkembang di masyarakat cenderung menyudutkan pelaku tambang karena mereka anggap merusak alam.
“Jadi tambang itu tidak merusak [selama legal]. Kalau merusak, tutup saja semua fakultas [perguruan tinggi] yang ada jurusan pertambangannya,” ujar Agus. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi