EkbisHeadlineNews Update

Pertamina: Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dijerat Hukum Pidana

×

Pertamina: Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dijerat Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM).

“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Brasto. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp