SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023. Perda ini terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang.
“Ini adalah tahapan ke sekian dari proses Perda hasil dari evaluasi Kemendagri. Kami memiliki 15 hari untuk proses penyelesaiannya,” ujar Agustina, Rabu, 4 Juni 2025.