Jateng

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kota Semarang Disetujui Dewan, Agustin: Demi Kesejahteraan

×

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kota Semarang Disetujui Dewan, Agustin: Demi Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Kota Semarang Disetujui Dewan, Agustin: Demi Kesejahteraan
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023. Perda ini terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang.

“Ini adalah tahapan ke sekian dari proses Perda hasil dari evaluasi Kemendagri. Kami memiliki 15 hari untuk proses penyelesaiannya,” ujar Agustina, Rabu, 4 Juni 2025.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan