Pekerja sudah terima upah di bawah UMK sejak 2012
Menurut keterangannya, pekerja perusahaan media cetak di Kota Semarang yang melapor ini sudah menerima upah di bawah UMK sejak tahun 2012. Pada waktu itu, kata Andra, tercatat ada sekitar 350 pekerja di perusahaan media cetak tersebut.
“Jadi untuk kekurangan upah di bawah UMK itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2012. Kalau total pekerja itu 350-an, kalau sekarang yang terdaftar itu 105 kalau tidak salah.,” tutur Andra.
Namun, Andra mengungkap pada awal tahun 2020 atau saat memasuki pandemi Covid-19, muncul memo perusahaan yang menyebut pekerja media cetak tersebut akan mendapat gaji sebesar 55 persen.
Kendati pemerintah sudah mencabut status pandemi Covid-19 sejak 2022 silam, pekerja media cetak tersebut masih menerima 55 persen gaji saja hingga saat ini.
“Pada tahun 2022 gaji itu masih terus 55 persen dan tidak kembali seperti semula. Selain itu, gaji 55 persen dari gaji pokok itu juga perusahaan cicil sampai 2024 akhir. Kemudian di awal 2025 ini mekanismenya bukan cuma mencicil, tapi tidak membayarkan,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi