“Pada tahun 2022 gaji itu masih terus 55 persen dan tidak kembali seperti semula. Selain itu, gaji 55 persen dari gaji pokok itu juga tercicil sampai 2024 akhir. Kemudian di awal 2025 ini mekanismenya bukan cuma mencicil, tapi tidak membayarkan,” jelasnya.
Andra menuturkan, kerugian pelapor berbeda-beda. Namun, kata dia, kerugian per orangnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta.
BACA JUGA: Media Online Semarang Disebut Terima Alokasi Anggaran Kecamatan Ngaliyan di Sidang Mbak Ita
“Untuk enam bulan terakhir itu sekitar Rp71 jutaan, untuk satu orang. Itu jumlah paling sedikit,” akunya.
Selain lima orang pekerja media cetak di Kota Semarang, Andra juga mendampingi satu pekerja yang menjadi pelapor di salah satu stasiun televisi di Banyumas.
“Sebenarnya kami mengadukan enam ya, tapi yang satunya ada di Purbalingga. Jadi yang lima itu pekerja [nama sebuah media cetak di Kota Semarang], begitu. Satunya eks pekerja Satelit TV,” ucap dia.
Adapun lima pelapor dari perusahaan media cetak Kota Semarang itu bekerja sebagai editor hingga layouter.
Perusahaan sulit bayar karena belum ada uang
Salah satu pekerja di perusahaan media cetak tersebut yang sekaligus menjadi pelapor, Marlan, mengaku mendapat upah di bawah UMR sejak tahun 2012.
Saat beritajateng.tv jumpai pada kesempatan yang sama, Marlan turut membenarkan hingga kini pihaknya masih menerima 55 persen dari gaji sejak tahun 2020. Ia pun mengungkap pembayaran gajinya yang tersendat seiring berjalannya waktu.
“Awal-awal itu lancar, kemudian dengan berjalannya waktu perusahaan cicil dua kali, kemudian ada mundur lagi tiga kali. Sampai kejadian seperti sekarang itu malah tidak dibayar,” ucap Marlan.
Menurut pengakuannya, alasan perusahaan media cetak itu tak membayar gajinya dengan lancar maupun layak lantaran tak memiliki cukup uang. “Ya, mengakunya belum ada uang,” akunya.
BACA JUGA: Gelar Nobar Film “Cut to Cut”, AJI Semarang Soroti Tantangan Pekerja Media





