Selain itu, Marlan yang bekerja sejak tahun 2003 namun baru terangkat sebagai pegawai tetap tahun 2010 silam itu juga mengungkap bagaimana ia menerima gaji pokok di bawah UMK sejak 2012.
“Sebetulnya dibayar, cuma kami ini karena selalu diam, karena beralasan itu sudah masuk ke UMK, karena yang kami terima itu memang seperti itu. Tapi setelah kami runut itu plus ya. Jadi ada transport, tunjangan lain, kalau total ketemunya take home pay,” jelasnya.
Hal itu, kata Marlan, berdampak pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang ia terima setiap tahunnya. Terlebih, jumlah THR mengikuti jumlah gaji pokok yang pegawai tersebut terima.
“Nah, ini yang jadi masalah: THR itu mengikuti gaji pokok, bukan take home pay. Kalau sekarang juga bisa dua kali cicilnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





