Ekbis

Perusahaan Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana

×

Perusahaan Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
PT Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang cabang Pemuda. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY berkomitmen mendukung penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja. Yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya.

Penegakan hukum oleh PPNS Ketenagakerjaan dalam penanganan kasus iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak menyetorkan iuran. Merupakan langkah terakhir guna memberikan kepastian hukum bagi peserta yaitu pekerja.

Di mana dalam iuran tersebut, terdapat hak pekerja yang harus mereka terima sebagai manfaat terdaftar di dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan hasil sensus kepatuhan yang dilakukan secara self assesment oleh pihak perusahaan di Jawa Tengah terdapat 27.178 PKBU yang belum patuh. Saat ini sudah ada 1.477 PKBU yang melakukan penyesuaian administrasi untuk kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk patuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp