SEMARANG, beritajateng.tv – Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin, 12 Januari 2026.
Mantan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Eks Karyawan Sritex itu menuntut kepastian pembayaran uang pesangon dan mendesak pengadilan mengevaluasi serta mengganti kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut.
Koordinator Lapangan aksi, Agus Wicaksono, mengatakan demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 10 November 2025 lalu di depan pabrik Sritex. Saat itu, para pekerja memberi tenggat waktu hingga akhir Desember agar ada perkembangan signifikan dari kurator.
“Ini lanjutan aksi 10 November kemarin. Waktu itu kami sudah memberi kesempatan sampai akhir Desember, tapi ternyata tidak ada perubahan. Akhirnya hari ini kami turun lagi,” ujar Agus di sela aksi di depan PN Semarang pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Agus, terdapat tiga tuntutan utama yang massa bawa. Pertama, meminta hakim pengawas mengevaluasi kinerja kurator. Kedua, apabila terbukti tidak profesional, para eks karyawan meminta ganti kurator. Ketiga, mereka juga mendesak evaluasi terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai berkaitan langsung dengan kinerja kurator.
“Masalah kurator ini juga berhubungan dengan KJPP. Proses lelang aset berjalan lambat dan tidak transparan,” tegasnya.
Agus menjelaskan, hingga kini hasil lelang aset bergerak masih jauh dari harapan. Dari total 73 unit kendaraan yang dilelang, hanya lima unit yang terjual karena harga yang dipatok terlalu tinggi. Sementara itu, aset utama berupa bangunan, mesin, dan perlengkapan pabrik yang menjadi harapan utama pekerja belum juga masuk lelang.
“Yang kami harapkan itu aset bangunan, mesin, dan perlengkapan bisa segera dilelang, karena itu nilainya besar dan bisa untuk membayar hak pekerja,” katanya.
Ia menambahkan, komunikasi dengan kurator sejauh ini belum memberikan kepastian. Meski pada 5 Januari 2026 lalu kuasa hukum eks karyawan sempat bertemu kurator, hasilnya dinilai normatif tanpa target waktu yang jelas.
“Hanya normatif, tidak ada target dan tidak ada kepastian,” ucap Agus.
Eks Karyawan Sritex Belum Terima Uang Pesangon hingga THR
Hingga saat ini, para eks karyawan mengaku belum menerima hak-hak mereka, seperti uang pesangon, THR, serta pengembalian potongan gaji bulan Februari untuk BPJS dan koperasi. Total nilai pesangon yang jadi tuntutan mencapai sekitar Rp380 miliar untuk sekitar 8.475 eks karyawan Sritex.
Pada aksi ini turut sekitar 250 orang eks karyawan yang datang menggunakan lima bus dari Sukoharjo.
“Banyak teman-teman kami ini usia nonproduktif. Ada yang sudah sulit cari kerja karena usia. Kalau satu orang menanggung tiga anggota keluarga, artinya lebih dari 15 ribu orang bergantung pada pesangon ini,” jelas Agus.
Dalam aksinya, massa menyatakan akan terus menunggu respons dari hakim pengawas PN Semarang. Jika tuntutan mereka tidak hakim tindaklanjuti, eks karyawan Sritex membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Pengadilan Tinggi.
“Kalau di sini mandek, kami siap naik ke tingkat selanjutnya,” pungkas Agus.
BACA JUGA: Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi, Bos Sritex Sebut Dakwaan Jaksa Prematur
Sementara itu, Wahyu, Sekretaris KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Jawa Tengah, menegaskan pihaknya mendukung penuh perjuangan eks karyawan Sritex, baik dari sisi advokasi maupun fasilitasi aksi.
“Proses ini sudah hampir setahun tapi tidak ada progres. Nasib kawan-kawan ini benar-benar menunggu. Kalau kurator tidak punya niat baik, harus ganti,” tegas Wahyu.
Ia mengingatkan, lambannya penyelesaian kasus Sritex berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar. Pasalnya, sektor perburuhan di wilayah Solo Raya saat ini juga tengah menghadapi gelombang PHK.
“Pengadilan niaga harus pertimbangkan ini. Solo itu sumbu pendek. Kalau 8.000 lebih buruh ini bergerak, dampaknya bisa ke mana-mana,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, mekanisme pergantian kurator memang tidak mudah karena membutuhkan persetujuan para kreditor lain. Namun, menurutnya hal itu tetap memungkinkan melalui langkah hukum yang sedang kuasa hukum eks karyawan tempuh. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





