SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan baru Pemkot Semarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa angin segar bagi para petani yang tak memiliki lahan.
Regulasi ini mengubah pola pemanfaatan lahan pertanian milik pemerintah daerah yang sebelumnya menggunakan sistem sewa komersial, menjadi skema retribusi lahan dengan tarif khusus yang jauh lebih terjangkau.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini dirancang untuk menjaga agar lahan pertanian tetap sesuai peruntukan. Penyelamatan lahan pertanian ini penting untuk memperkuat ketahanan pangan di tengah tekanan pembangunan kota.
Ia menegaskan bahwa sejak 2023, Pemkot Semarang tidak lagi menggunakan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan tarif.
Seluruh kebijakan sebelumnya telah berganti dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023, lalu mendapat pembaruan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025.
BACA JUGA: Hadapi Curah Hujan Tinggi, Pemkot Susun Peta Rawan Banjir Hingga Tingkat RW
“Kalau memakai skema sewa, tarifnya otomatis masuk kategori komersial dan tentu memberatkan petani. Dengan retribusi lahan, kami memastikan biaya tetap ringan sehingga petani bisa menjalankan aktivitasnya tanpa beban berlebih,” ujar Agustina.
Pengelolaan lahan pertanian kini melewati proses verifikasi lintas organisasi. BPKAD menjadi koordinator utama yang memastikan setiap pengajuan pemanfaatan lahan mendapat persetujuan berbagai OPD terkait, mulai dari Dinas Penataan Ruang hingga Inspektorat.
Dinas Pertanian dan kecamatan juga berperan sebagai Pengguna Barang yang memastikan fungsi lahan tetap sesuai tata ruang.
Proses ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran Menteri Pertanian Amran mengenai penyalahgunaan fungsi lahan pertanian di sejumlah daerah.
Di Kota Semarang, Agustina memastikan hingga kini belum ditemukan pelanggaran serupa berkat mekanisme pengawasan berlapis.
Agustina menambahkan bahwa setiap petani yang memanfaatkan lahan wajib mengikuti evaluasi tahunan sebelum memperpanjang penggunaan lahan. Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Pertanian bersama kecamatan untuk memastikan tidak ada perubahan fungsi secara tiba-tiba.
“Evaluasi ini menjadi kontrol agar tidak ada alih fungsi lahan menjadi aktivitas komersial yang tidak sesuai izin,” paparnya.
Ia menilai Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan lebih jelas mengenai pemanfaatan lahan pertanian.
Selain menetapkan tarif retribusi khusus, regulasi ini juga memberi kemudahan perpanjangan penggunaan lahan setiap tahun.
“Objek retribusi untuk pemanfaatan aset lahan pertanian sudah memiliki tarif khusus yang lebih adil bagi petani Kota Semarang,” tambahnya.
Daya Bantu bagi Ketahanan Pangan
Dengan tarif retribusi yang ringan, petani dapat mengakses lahan pertanian tanpa harus menanggung biaya tinggi.
Kebijakan ini menjadi wujud keberpihakan Pemkot Semarang terhadap petani, sekaligus upaya menjaga stabilitas pangan di daerah.
“Retribusi lahan yang ringan dan proses perpanjangan yang sederhana membuat petani lebih tenang, sementara fungsi lahan tetap terjaga,” tutup Agustina.
Pemkot Semarang berharap skema baru ini membantu sektor pertanian tetap stabil dan memberi kontribusi berkelanjutan bagi penyediaan pangan warga kota. (*)
Editor: Elly Amaliyah





