PeristiwaPolitik

Petugas Gabungan Tertibkan APS Liar Langgar Aturan Kampanye Pemilu

×

Petugas Gabungan Tertibkan APS Liar Langgar Aturan Kampanye Pemilu

Sebarkan artikel ini
APS Liar
Petugas gabungan tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar di sejumlah jalan protokol Kota Semarang, Kamis 16 November 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

“Maka hari ini, kami fokuskan terhadap 2 kategori, yaitu alat peraga sosialisasi yang melanggar Perwal. Kemudian alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye,” katanya.

Penertiban APS Liar

Ia berharap dengan adanya penertiban ini bisa menjadi edukasi kepada masyarakat termasuk calon wakil rakyat peserta Pemilu. Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada partai politik peserta Pemilu.

Arief mengaku dari pihak Bawaslu Kota Semarang sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada partai politik. Yang utama terkait untuk mematuhi aturan bahwa kampanye akan mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berikutnya terkait imbauan agar peserta pemilu menertibkan secara mandiri APS yang sudah terpasang. Tujuannya adalah alat peraga tersebut bisa dipasang kembali pada masa yang untuk penetapannya.

“Memang beberapa sudah kami dapatkan informasi, ada partai politik secara mandiri menertibkan. Sehingga kalau melihat di jalan – jalan ini sudah sedikit berkurang. Target penertiban hari ini sementara kami fokuskan ke APS legislatif, baik tingkat kabupaten kota, provinsi, maupun DPR RI,” katanya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan