Selain itu, ketentuan baru juga mengharuskan satu TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang untuk memiliki dua petugas Pantarlih.
“Itu untuk memastikan beban kerjanya tidak terlalu berat, karena ada TPS dengan pemilih hampir 600 orang,” jelas Heni.
Tugas utama Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih secara door-to-door, memastikan data kependudukan pemilih, seperti Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah sesuai.
Dengan persiapan ini, KPU Blora berharap dapat menyelenggarakan Pilkada 2024 yang aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.