Meski begitu, Bawaslu Kabupaten Semarang tetap memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya.
BACA JUGA: Taj Yasin Sebut Polemik PPPK di Jawa Tengah Urusan Pusat, Pelamar: Padahal BKD Bikin Aturan Sendiri
Bawaslu Kabupaten Semarang juga memberikan santunan kepada salah seorang pengawas TPS yang mengalami musibah kecelakaan.
Di luar dua pengawas TPS ini, seluruh jajaran pengawas pada hajat Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Semarang dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang maupun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 dapat terlaksana dengan lancar di Kabupaten Semarang.
“Mulai dari tahapan awal hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan, baru-baru ini,” pungkas Agus Riyanto. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.