Ia juga menyebutkan, rata- rata jumlah sapi yang ditolak (dipulangkan) selama pengawasan di tingkatkan jumlahnya relatif sedikit, sekitar satu sampai tiga ekor setiap pasar hewan buka.
Namun langkah- langkah yang di ambil memang mengedepankan pencegahan penyebaran PMK oleh para petugas di lapangan. Yang juga memiliki kedekatan dengan para peternak dan pedagang.
“Jika memang ada sapi yang sudah terindikasi, maka petugas akan menginformasikan. Agar jangan di bawa ke pasar hewan terlebih dahulu dan di pulangkan,” tegasnya.
Salah seorang pedagang sapi asal Grabag, Kabupaten Magelang, Asrodin (56) mengaku, akibat merebaknya kembali PMK perdagangan sapi di Pasar Hewan Ambarawa, tidak hanya sepi.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran PMK, Pengawasan Lalu Lintas Ternak di Perbatasan Libatkan TNI-Polri
Namun juga berdampak pada harga jual hewan ternak, khususnya sapi. Untuk sapi kategori super, biasanya bisa laku dengan harga jual Rp 54.000 hingga Rp 55.000 per kilogram.
“Untuk sekarang, paling Rp 48.000 per kilogram,” jelanya.
Artinya, dampak bagi pendapatan para pedagang saja sudah semakin menurun. Sehingga para pedagang hanya bisa pasrah dengan kondisi sekarang ini.
Baginya, pasar hewan masih tetap buka walaupun keuntungannya tidak seberapa.
“Kalau pasar hewan tutup kasihan kami, para pedagang sapi ini,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila