Kuasa hukum Dwi Aprianto, Bagas Warsito, menilai pernyataan ahli sangat penting. Sebab, sebelumnya penyidik sempat mempersoalkan legalitas Dwi hanya karena ia tidak menunjukkan kartu advokat saat mendampingi klien.
“Keterangan ahli menegaskan posisi hukum Dwi sebagai advokat sah,” ucap Bagas.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Ribuan Advokat Siap Dampingi dr. Astra di Kasus Dugaan Penganiayaan di RSU Sultan Agung
Sidang berikutnya terjadwal pada Selasa, 8 Oktober 2025 dengan agenda menghadirkan ahli perdata. Agenda tersebut akan membahas kemungkinan ganti rugi material dan immaterial yang dialami penggugat akibat peristiwa penggerebekan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Mansion KTV & Bar pada Februari 2025. Dalam peristiwa itu, Dwi Aprianto tidak mendapat kesempatan mendampingi klien oleh penyidik Polda Jateng lantaran tidak bisa menunjukkan KTPA.
Perkara tersebut kini berlanjut ke ranah peradilan dengan harapan mendapat kepastian hukum yang jelas. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi