“Kami belum lakukan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik,” jelas Artanto.
BACA JUGA: Kaprodi PPDS Undip Tersangka Kasus PPDS Polisi Periksa usai Mangkir
Kasus ini semakin mendekati tahap persidangan. Keluarga korban berharap, ketiga tersangka segera polisi tahan setelah berkas terlimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atau saat masuk tahap dua (P21).
Laporan terkait kasus ini ibu korban, Nuzmatun Malinah, ajukan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 4 September 2024.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap adanya perputaran dana hingga Rp2 miliar setiap semester terkait kasus tersebut. Meskipun, temuan barang bukti hanya berupa uang tunai sebesar Rp97,7 juta.
Ketiga tersangka juga telah polisi cekal ke luar negeri. Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, pasal 378 KUHP terkait penipuan, serta pasal 335 tentang ancaman terhadap orang lain. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 9 tahun penjara. (*)