Hukum & Kriminal

Polda Jateng Resmi Larang Personel Gunakan Vape atau Rokok Elektrik, Pelanggar Terancam Sanksi

×

Polda Jateng Resmi Larang Personel Gunakan Vape atau Rokok Elektrik, Pelanggar Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Polda Vape
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Pihaknya menambahkan, Polda Jateng bakal menindaklanjuti aturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan ԁikenai sanksi berdasarkan aturan dan mekanisme internal Polri.

Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan program prioritas Kapolda Jateng, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), sebagai upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika dan kejahatan sejak dari hulu.

Yuliyanto mengajak seluruh personel dan masyarakat turut menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Polda Jateng untuk menghadirkan Polisi Bersama Masyarakat,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp