Pihaknya menambahkan, Polda Jateng bakal menindaklanjuti aturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan ԁikenai sanksi berdasarkan aturan dan mekanisme internal Polri.
Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan program prioritas Kapolda Jateng, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), sebagai upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika dan kejahatan sejak dari hulu.
Yuliyanto mengajak seluruh personel dan masyarakat turut menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Polda Jateng untuk menghadirkan Polisi Bersama Masyarakat,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





