SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, mengatakan, Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo yang polisi geledah tidak memiliki kaitan dengan Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Ternyata Hamalatul Quran yang hari ini dinamakan Hamalatul Quran, yang tadi disampaikan oleh Pak Kapolda, itu tidak ada kaitannya dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang ada di Jombang maupun yang ada di mana-mana, dan lambangnya juga berbeda,” katanya dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat sore, 30 Oktober 2026.
Gus Yasin mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menelusuri informasi mengenai lembaga yang menggunakan nama Hamalatul Quran tersebut.
Dia juga mengaku telah menghubungi pengasuh Ponpes Hamalatul Quran di Jombang guna memastikan hubungan kedua lembaga itu.
BACA JUGA: Klaim Polisi Temukan Sajam dan Busur Panah di Ponpes Putri Sukoharjo, Yayasan: Alat Ekskul Panahan Santri
Gus Yasin mengatakan, turut menelusuri informasi mengenai lembaga tersebut setelah membaca alamat surel yang beredar. Dia bilang, alamat surel itu memuat singkatan RTQ yang menurutnya dapat mengarah pada Rumah Tahfidz Al-Qur’an.
Akan tetapi, dia tidak memastikan bahwa bangunan di Sukoharjo tersebut secara resmi berstatus Rumah Tahfidz Al-Qur’an atau tidak.
“Nah, pembacaan kami dari RTQ itu biasanya mengarahnya ke Rumah Tahfidz Al-Qur’an. Nah, Rumah Tahfidz Al-Qur’an sendiri banyak yang belum berizin. Maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, bahwa ini juga harus ditertibkan,” katanya.
Gus Yasin Dorong Penertiban Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang Belum Berizin
Gus Yasin menilai pendataan dan penertiban Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang belum memiliki izin perlu ada untuk memastikan aktivitas pendidikan keagamaan berjalan dengan baik.
Menurutnya, keberadaan lembaga yang mengajak masyarakat, termasuk anak-anak, untuk tinggal dan mengikuti kegiatan pembelajaran perlu ada penelusuran. Pemerintah perlu mengetahui bagaimana proses pendidikan berlangsung serta memastikan lembaga tersebut dapat dipertanggungjawabkan.





