Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut. Langkah ini demi memastikan bahwa operasional usaha hiburan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Imbauan Polda Jateng pada bisnis tempat hiburan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa seluruh pengusaha hiburan malam wajib menaati aturan serta menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan bisnisnya. Ia mengimbau para pelaku usaha agar tidak menyediakan layanan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami mengingatkan semua pelaku usaha hiburan di wilayah Jawa Tengah agar patuh terhadap regulasi yang berlaku. Penegakan hukum ini bertujuan mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya.
Sebelumnya, Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek Mansion KTV & Bar di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, pada Kamis, 27 Febaruari 2025 malam.
BACA JUGA: Viral Skandal P Diddy, Agnez Mo Ternyata Pernah ‘Ungkap’ Sisi Gelap Dunia Hiburan AS
Penggerebekan berlangsung setelah adanya informasi mengenai tempat tersebut yang menyediakan hiburan berupa tarian tanpa busana (striptis).
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang, termasuk 16 pemandu lagu (LC) serta beberapa pihak dengan sebutan “mami” dan “papi”. Mereka kemudian polisi bawa ke Polda Jateng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa orang yang kami amankan termasuk manajer. Serta pihak yang berperan dalam pengelolaan tempat hiburan tersebut,” ungkap Dwi Subagio, Jumat, 28 Februari 2025. (*)