“Rekonstruksi besok Jumat pagi, yang hadir siapa penyidik yang tau. Sepemahaman saya kalau rekonstruksi akan dihadiri oleh saksi, pelapor atau mungkin pengacaranya, dan juga pihak JPU,” ucapnya.
Namun, Artanto belum dapat memastikan apakah tersangka Hariyadi atau anggota polisi Polresta Yogyakarta lainnya bakal hadir dalam rekonstruksi.
“(Apakah 5 polisi hadir?) Nah, itu saya belum dapat informasi itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan Hariyadi sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Darso. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 170 KUHP.
BACA JUGA: Kasus Kematian Darso Masih Misteri, Polda Jateng Akui Periksa 36 Saksi
Melihat pasal yang disangkakan, Artanto menjelaskan bahwa tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain selama persidangan berlangsung.
“(Tersangka bertambah) Ya kita lihat nanti di persidangan. Di persidangan akan terkuak semua, apalagi di sidang muncul atau mungkin ada informasi baru, itu bisa muncul juga,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila